TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial AR, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap karena pembunuhan terhadap istrinya, M. Lansia 70 tahun itu tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu.
Korban M, 60 tahun, dihantam dengan linggis pada bagian kepalanya oleh tersangka.
"Korban beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seorang pria," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah saat dikonfirmasi tentang motif pembunuhan itu, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Aziz, tersangka mengaku telah menyimpan dendam terhadap istrinya selama lima tahun. Dia merasa sang istri memiliki hubungan dengan beberapa pria lain.
Selama lima tahun, tersangka kasus suami bunuh istri itu menyiapkan waktu paling tepat untuk menuntaskan dendamnya tersebut. Pembunuhan itu terealisasi pada Selasa siang.
"Kebetulan tersangka maupun korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan mantunya. Jadi dia mencari waktu," kata Aziz.
Atas perbuatannya, pria lansia itu dijerat pasal berlapis. Dia ditetapkan tersangka dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Aziz.
Baca juga: Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Jagakarsa, Polisi: Suaminya Sendiri