TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021. Dari hasil penindakan di delapan kecamatan, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.
Sebanyak 34 perusahaan dikenai teguran tertulis, tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3 x 24 jam. "Sebelas perusahaan dicabut izin usahanya sementara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Dua perusahaan dikenai sanksi denda Rp 10 juta. Dua perusahaan itu berlokasi di kawasan Grogol Petamburan.
"Sedangkan 102 perusahaan tidak ada pelanggaran," kata Tamo.
Mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, adalah tetap beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dengan pendidikan ini, Tamo berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Tamo memastikan akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan penjagaan lebih ketat terhadap perusahaan selama PPKM diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.
Baca: KSPI ke Anies Baswedan Soal Transjakarta: Kantor Orang Disidak, BUMD Tidak