Jakarta - Pria berinisial YF berhasil meraup uang sebesar Rp 60 juta setelah menipu sembilan orang menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta gadungan.
Tersangka mematok tarif Rp 25 juta per orang sebagai uang jasa menjadikan para korban anggota Satpol PP.
"Dari sembilan korban iti, lima di antaranya sudah melakukan pembayaran kepada tersangka, baik secara lengkap maupun hanya DP (down payment)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 29 Juli 2021.
Menurut Yusri, YF mengaku ke korbannya sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta.
Melalui jabatan itu, YF mengatakan mampu merekrut orang menjadi anggota Satpol PP secara instan hanya dengan membayar Rp 25 juta.
Paket Rp 25 juta itu sudah termasuk surat keterangan pengangkatan, surat kontrak kerja, dan seragam Satpol PP. Para korban penipuan lantas tergiur akan tawaran itu. Sebagian langsung membayar dan diangkat jadi 'Satpol PP'.
"Korban direkrut sejak 15 Juni 201, kemudian dikasih tugas untuk melaksanakan operai yustisi PPKM," kata Yusri.
Keanehan mulai muncul setelah para korban menjalankan tugas. Kesembilan orang itu bertugas tapi tidak dibolehkan bergabung dengan anggota Satpol PP lainnya. Kecurigaan memuncak saat para korban tidak mendapatkan gaji.
Salah satu korban lantas meminta tolong kepada seorang temannya untuk menghubungi pejabat Satpol PP DKI. Korban akhirnya bisa terhubung dengan pejabat sesungguhnya, yaitu Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Kepada Arifin, korban menunjukkan surat pengangkatan yang diterimanya dari tersangka YF.
"Ternyata surat itu palsu," kata Yusri.
Yusri bwrujar Arifin selanjutnya melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya dan YF ditangkap. Menurut Yusri, YF merupakan pengangguran.
Untuk mencari uang, dia melakukan penipuan ini. Tak hanya ke orang lain, YF juga menipu keluarganya dengan mengaku sebagai Satpol PP.
Baca juga : Penjual Bakso ke Pasien Covid-19 Isoman Ditemukan, Satpol PP: Kaget Juga Dia
M YUSUF MANURUNG