"Salah satu warga sejak ditetapkan sebagai penerima PKH pada tahun 2017, baru satu kali menerima bantuan PKH. Kemudian pada tahun 2021, penerima bantuan PKH salah satunya hanya menerima Rp.500.000 per 3 bulan.
Berikut kronologi penerimaan bansos tunai di lokasi sidak Menteri Risma yang dirangkum Satreskrim Polres Metro Tangerang:
Inspeksi mendadak Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang terhadap Bansos program PKH (Program Keluarga Harapan)
I. DASAR
Kunjungan Inspeksi mendadak dari Menteri Sosial RI pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 terhadap penerima Bansos program PKH (Program Keluarga Harapan) dilatarbelakangi adanya pencanangan Pemerintah RI terkait Bantuan Sosial Keluarga Penerima Manfaat pada program PKH (Program Keluarga Harapan) sejak tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, kemudian seiring waktu pemerintah mencabut peraturan tersebut, dengan menggantinya dengan Peraturan Menteri Sosial RI No.1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu Keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh data pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan ditetapkan sebagai kelauarga penerima manfaat PKH dengan kriteria :
a. Kriteria Komponen Kesehatan
1). Ibu Hamil / Menyusui
2). Anak usia 0 sampai dengan 6 Tahun.
b. Kriteria Komponen Pendidikan
1). Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederahat.
2). Anak sekolah menengah pertama (SMP), Madsrasah Tsanawiyah (MTs, atau sederajat.
3). Anak sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat.
4. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
1). Lanjut usia mulai 70 tahun keatas
2). Penyandang Disabilitas diutamakan penyandang Disabilatas berat.
Selanjutnya: Besarnya indeks bansos...