Kemudian untuk besarnya indeks Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) berdasarkan :
a. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/BS.02.01/4/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bansos Program Keluarga Harapan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tahun 2020 No Faktor Penimbang Indeks Bantuan (Rp) / Bulan yaitu sebagai berikut :
1). Kategori Ibu Hamil / Nifas Rp250,000 / bulan
2). Kategori Anak Usia 0 s.d. 6 Tahun Rp250,000 / bulan
3). Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 75,000 / bulan
4). Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp125,000 / bulan
5). Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp166,000 / bulan
6). Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp 200,000 / bulan
7).Kategori Lanjut Usia Rp200,000 / bulan
b. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 3/3/BS.02.01/12/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2021 yaitu sebagai berikut :
1). Kategori Ibu Hamil / Nifas Rp.3.000.000,- / tahun
2). Kategori Anak Usia 0 s.d. 6 Tahun Rp.3.000.000,- / tahun
3). Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000,- / tahun
4). Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000,- / tahun
5). Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000,-/ tahun
6). Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.400.000,- / tahun
7).Kategori Lanjut Usia Rp.2.400,000 / tahun
Untuk mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara nontunai meliputi:
a.pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH;
b. sosialisasi dan edukasi;
c. distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;
d. proses penyaluran Bantuan Sosial PKH;
e. penarikan dana Bantuan Sosial PKH;
f. Penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun.
Permasalahannya
“Adanya dugaan pemotongan uang Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh Pendamping PKH di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Selanjutnya: Adapun upaya penyidik Polres Metro Tangerang..