Adapun upaya penyidik Polres Metro Tangerang adalah:
a. Mendampangi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dan Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dalam rangka Inspeksi mendadak di wilayah Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 terhadap warga penerima Bansos Keluarga Penerima Manfaat pada program PKH (Program Keluarga Harapan)
b. Melakukan wawancara terhadap 5 warga penerima Bansos PKH ( Program Keluarga Harapan) di wilayah Kelurahan Karang Tangah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1). Dari 5 warga tersebut merupakan ibu rumah tangga, ada yang bekerja sebagai buruh cuci, dagang asongan, dagang ikan keliling.
2). Dari 5 warga tersebut telah memiliki kartu keluarga sejahtera.
3). Dari ke-4 warga tersebut telah menerima Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan) sejak tahun 2018-2020 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu) / 3 bulan.
4). Selaian menerima uang tunai, warga penerima bantuan sosial PKH juga menerima bantuan sembako yang nilainya Rp.200.000,- dalam bentuk beras 12 Kg, Pisang 1 Kg, Sayur mayur.
5). Salah satu warga sejak ditetapkan sebagai penerima PKH pada tahun 2017, baru satu kali menerima bantuan PKH
6). Kemudian pada tahun 2021, penerima bantuan PKH ( Program Keluarga Harapan ), salah satunya ada menerima bantuan PKH hanya menerima Rp.500.000,- / 3 bulan.
7). Dari 5 warga penerima bansos tunai PKH tersebut, menyebutkan bahwa Pendamping PKH di wilayahnya yaitu Maryati dan Aminullah.
Baca juga : 14,2 Persen Penerima Bansos Tunai Sebut Rp 600 Ribu Hanya Cukup untuk 3 Hari
AYU CIPTA