TEMPO.CO, Cikarang - Komplotan begal motor bersenjata tajam di Kabupaten Bekasi diringkus Polsek Tambelang. Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan kelompok itu ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara.
"Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya," kata Miken di Polsek Tambelang, Bekasi, Jumat 30 Juli 2021.
Kelompok begal yang membawa senjata tajam itu beranggotakan enam pemuda. Empat orang yang ditangkap anggota Polsek Tambelang itu berinisial AR, RP, MF, dan MR. Dua rekannya, G dan A, kini buron.
"Mereka sering melakukan kejahatan di jalanan," ujar Miken.
Penangkapan komplotan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan DF, korban begal motor pada Sabtu, 24 Juli. Akibat tindak kejahatan itu, DF menderita luka senjata tajam jenis celurit.
Korban disabet celurit saat sedang mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu dinihari pukul 02.00. Setelah melukai korbannya, begal motor itu membawa kabur kendaraan milik korban.
"Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor," kata Miken.
Komplotan begal motor ini mengaku kepada polisi bahwa mereka telah melakukan perampasan sepeda motor beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi akan mendalami kasus begal motor ini dan mengejar kedua buron.
Komplotan begal motor yang kerap melukai korban dengan senjata tajam di Kabupaten Bekasi ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Namun, Sahroji, perwakilan keluarga empat tersangka begal, mengklaim polisi salah tangkap dalam kasus itu. Menurut dia, keempat orang tersangka yang bernama Muhamad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
"Pengakuan ke-4 tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh pelapor," ujar Sahroji kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Sahroji, penganiayaan dan pemaksaan terhadap empat pemuda itu dilakukan oleh anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan anggota Reskrim Polsek Tambelang. Padahal, kata Sahroji, berdasarkan rekaman CCTV, keempat tersangka tidak terbukti melakukan pembegalan.
"Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacaranya telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," kata Sahroji.
Baca juga: Begal Motor Ojol di Tugu Tani Ditangkap, Nmax Korban Dijual Rp 4 Juta
KOREKSI: Berita ini telah diubah pada Jumat 10 September untuk memasukkan klarifikasi dari keluarga tersangka begal motor yang mengklaim menjadi korban salah tangkap dalam kasus itu.