TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mulai melonggarkan PPKM Level 4, namun mewajibkan pengunjung dan pemilik usaha sudah menerima vaksin Covid-19. Syarat sudah vaksin Covid-19 ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
Pada relaksasi PPKM ini, warteg atau pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dan menerima pengunjung makan di tempat, pasar non kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM DKI Nomor 402 Tahun 2021.
Berikut aturan syarat wajib vaksin Covid-19 bagi enam pelaku usaha naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM DKI:
1. Pabrik atau industri orientasi ekspor:
- Hanya dapat beroperasi satu shift
- Kapasitas maksimal karyawan work from office (WFO) 50 persen dalam satu shift. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal karyawan WFO 10 persen
- pegawai atau karyawan pabrik atau industri harus sudah divaksin Covid-19
2. Pasar rakyat atau pasar tradisional
- Maksimal 50 persen kapasitas pengunjung
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi
- Maksimal operasional pukul 15.00 WIB, kecuali pasar induk
- Pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19
3. Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan
- Ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online
- Maksimal hanya ada tiga orang di setiap toko dengan kapasitas 50 persen
- Hanya diperbolehkan menerima pesanan delivery atau take away, tidak menerima makan di tempat
- Jam operasional maksimal sampai pukul 20.00
- Pegawai toko, restoran, supermarket, apotek, pasar swalayan, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksin Covid-19
4. Pergudangan
- Sektor esensial pergudangan industri orienstasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen WFO. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal karyawan WFO 10 persen
- Sektor kritikal pergudangan industri makanan dan minuman, serta penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas WFO 100 persen hanya untuk fasilitas pelayanan pergudangan. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal karyawan WFO 25 persen
- Pegawai atau karyawan pergudangan harus sudah divaksin Covid-19
5. Toko swalayan jenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri dan toko atau warung kelontong
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00
- Pedagang lokasi binaan atau lokbin yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasi hingga 15.00
- Seluruh pegawai harus sudah divaksin Covid-19
6. PKL atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00
- Jumlah pengunjung yang makan di tempat paling banyak hanya tiga orang. Waktu makan maksimal 20 menit
- Pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah menerima vaksin Covid-19
Baca juga: Mau Potong Rambut di PPKM Level 4? DKI: Harus Vaksin Covid-19 Dulu...