TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan dana subsidi atau public service obligation (PSO) kepada PT MRT Jakarta senilai Rp 459,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2021.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menyatakan, nilai ini baru setengah dari yang diajukan perusahaannya. Menurut dia, pemerintah DKI masih memiliki kewajiban menganggarkan sekitar Rp 400 miliar lagi untuk subsidi MRT Jakarta.
"Masih ada kewajiban di Pemprov DKI total perhitungan sekitar Rp 400 miliar juga yang akan kami dorong lewat APBD-P (anggaran perubahan)," kata dia dalam paparannya secara daring, Jumat, 30 Juli 2021.
Pemerintah DKI juga mengalokasikan pembayaran utang subsidi 2019 senilai Rp 73,7 miliar dalam APBD DKI 2021. William melanjutkan sudah menjadi kewajiban pemerintah DKI untuk membayar utang.
Sebab, pendanaan operasional kereta moda raya terpadu (MRT) berkonsep PSO. Ada tiga sumber pendapatan PT MRT Jakarta, yaitu penjualan tiket atau farebox, non-farebox, dan subsidi pemerintah.
Namun, pendapatan farebox MRT merosot sejalan dengan menurunnya volume penumpang kereta. Jumlah penumpang MRT sebenarnya telah menyentuh di atas 20 ribu orang setiap bulan sepanjang Maret-Juni 2021.
Angka ini menukik tajam setelah pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli 2021. PT MRT Jakarta mencatat penumpang kereta pada 1-28 Juli hanya 4.450 orang atau anjlok sekitar 80 persen dari bulan kemarin.
William menerangkan, pihaknya perlu menggenjot pendapatan dari non-farebox dan subsidi pemerintah untuk menutup rendahnya hasil penjualan tiket.
PT MRT Jakarta telah mencatat seluruh alokasi subsidi sebagai pemasukan perusahaan. Waktu pelunasan utang, dia berujar, bergantung pada kondisi keuangan DKI.
"Kadang-kadang tidak bisa dilaksanakan pada tahun berjalan, ada piutang, tahun berikutnya akan dilaksanakan (dibayarkan)," jelas dia.
William optimistis pemerintah DKI akan melunasi utang. Pemerintah daerah telah berkomitmen mengucurkan dana subsidi yang telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman antara DKI dan PT MRT Jakarta.
Baca juga: MRT Bangun Transit Oriented Development di Lima Lokasi