Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx di Bali.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Yusri, penyidik juga menyita ponsel Jerinx sebagai barang bukti. Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu keterangan dari beberapa saksi lainnya. Kasus ini sendiri sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya bertolak dari Jakarta ke Bali, kemarin. Polisi mendatangi Jerinx ke Pulau Dewata karena penabuh drum band Superman Is Dead tersebut tidak bisa ke Ibu Kota karena alasan sakit.
Jerinx diperksa karena menjadi terlapor dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pelapor adalah selebgram Adam Deni. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx diduga mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon. Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lantas menghubungi Adam.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Jerinx SID Vs Selebgram Adam Deni
M YUSUF MANURUNG