TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, pada Jumat ini. Selama pemeriksaan kali ini, penyidik disebut membahas ucapan Jerinx kepada Adam Deni melalui sambungan telepon yang diduga sebagai pengancaman.
"Kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar' sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli 2021.
Adam mengatakan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar' itu diucapkan Jerinx melalui sambungan telepon. Total durasi sambungan telepon tersebut, kata dia, berlangsung sekitar 1 menit 30 detik.
Pengacara Adam Deni, Machi Achmad mengatakan polisi tinggal mencari tersangka setelah ditemukannya unsur pidana. Dia juga mengapresiasi langkah polisi yang sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam penyidikan tentunya ada upaya paksa," kata Machi.
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Musikus dari grup band Superman Is Dead ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lantas menghubungi Adam Deni.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Jerinx SID di Bali dan Sita Ponselnya
M YUSUF MANURUNG