TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia melakukan pembatasan penumpang usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Mulai 29 Juli 2021, penumpang dengan usia 12 tahun ke bawah hanya bisa berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Untuk wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Tujuan pembatasan usia tersebut untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Juli 2021.
Eva mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan menumpang kereta api jarak jauh karena kebutuhan mendesak harus menyertakan dari pemerintah setempat mulai dari RT hingga Kelurahan, rumah sakit, sekolah dan lainnya.
Sebagai contoh, calon penumpang di bawah 12 tahun karena kebutuhan mendesak adalah mereka yang mengikuti lomba olimpiade matematika di daerah lain. Maka dia harus membawa surat keterangan dari sekolah.
"Kemudian, jika seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," Kata Eva.
Selain persyaratan pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:
- Calon pengguna kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
- Calon penumpang wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Calon pengguna kereta api yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
- Calon pengguna kereta api di bawah umur 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Antigen.
- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan kereta api. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. "PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19, " Kata Eva Chairunisa.
Selain itu, untuk menjaga jarak penumpang, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Penumpang kereta api jarak jauh juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Baca juga: Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
EGHA MAHDAVICKIA