TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat langsung diperoleh setelah melakukan proses vaksin baik tahap pertama atau selesai tahap kedua. Surat ini disebar melalui aplikasi Peduli Lindung melalui Short Messege Service (SMS). Surat ini berguna untuk melakukan berbagai macam kegaiatan yang dilakukan.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga berlaku untuk membuat surat kehilangan atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seperti disyaratkan Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam proses pembuatan surat tersebut, wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk fisik dan non-fisik berupa kartu maupun bukti digital. Hal ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar melakukan vaksinasi.
Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusuf Suhatma, tingkat kesadaran masyarakat di Jatinegara dalam mengikuti vaksinasi belum maksimal. "Upaya pemaksaan karena warga Jatinegara masih di bawah untuk vaksinasi ini. Jadi ini juga bentuk perhatian kita kepada masyarakat yang belum divaksin," ujarnya.
Warga yang nantinya mengurus surat tersebut dan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi akan diarahkan untuk mengikuti program vaksinasi di area Polsek Jatinegara dan tanpa dipungut biaya apapun. "Kita sediakan vaksinasi presisi sesuai arahan Kapolda di halaman Polsek. Cukup mengisi data diri sesuai dengan KTP dan apabila data telah diisi peserta akan dipanggil dilakukan pengecekan baru kemudian disuntik vaksin,” kata dia.
Dengan adanya PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan sejak 3 Juli lalu, penggunaan sertifikat vaksinasi sangat diperlukan, khususnya untuk perjalanan jarak jauh. Setiap masyarakat yang ingin bepergian wajib untuk melampirkannya. Hal ini berlaku untuk semua moda transportasi seperti, pesawat, kapal, bis, dan kereta api. Seminimal mungkin, masyarakat wajib melampirkan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 19 Mret 2021 lalu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, sertifikat vaksin akan dijadikan sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar, seperti acara keagamaan dan konser.
Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G. Plate melalui kanal Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, mengimbau masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksinasi untuk tidak membagikan sertifikat tersebut ke media sosial. Sebab, di dalam kartu tersebut menyimpan data pribadi sehingga tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri.
''Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini jangan di upload di sosial media, sebaiknya hanya untuk diri sendiri dan keperluan-keperluan khusus saja. Karena di sertifikat itu ada QR code, didalam QR code itu ada data pribadi. Kita jaga data pribadi kita dengan tidak mengedarkannya,'' kata dia.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id, Bagaimana Jika Tidak Muncul?