TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengecam tindakan pengelola Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga menghalangi peliputan VOA Indonesia. Pengelola yang dituding melakukan penghalangan itu adalah Humas Media Center Wisma Atlet dr. Aziz dan Serma Jamari.
"Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga menjadi korban intimidasi ketika melakukan peliputan pada 23 Juli 2021 di Wisma Atlet, Jakarta," bunyi keterangan pers AJI Jakarta yang Tempo dapatkan pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Intimidasi terhadap Yoga terjadi usai liputan di Wisma Atlet atau sekitar pukul 18.00 WIB. Indra yang sedang dalam perjalanan pulang mendapat telepon dari salah seorang personel TNI di Wisma Atlet. Ia diminta datang kembali ke Wisma Atlet karena hasil liputannya disebut memiliki masalah.
"Atau akan dilakukan penjemputan oleh tim dari Wisma Atlet. Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Indra memutuskan untuk putar balik dan tiba ke Wisma Atlet lagi pada pukul 18.40 WIB," bunyi keterangan AJI Jakarta.
Eva Mazrieva, selalu Koordinator Liputan VOA, kemudian menghubungi personel TNI yang mengaku sebagai “pimpinan” tim dan meminta Indra datang kembali ke Wisma Atlet. Belakangan baru diketahui pihak yang menghubungi itu adalah dr. Aziz dan Serma Jamari selaku Humas Media Center Wisma Atlet.
Sesampainya di Wisma Atlet, Aziz meminta agar Indra menyerahkan semua perangkat liputan, terutama SD-card dan menyitanya. Azis berdalih penyitaan itu karena liputan yang dilakukan VOA Indonesia ilegal dan tidak disertai surat pemberitahuan serta tanpa koordinasi ke Humas.
Berbeda dengan Aziz, Serma Jamari dinilai lebih kooperatif karena mengatakan alat peliputan Indra tidak perlu disita dan hasil peliputan cukup diambil untuk diperiksa. Selain itu, Indra juga mengalami penggeledahan oleh personel-personel TNI lainnya.
Lalu pada pukul 21.10, Eva menghubungi Letnan Kolonel Yugo selaku pejabat di RSDC dan memberikan izin liputan bahkan memerintahkan pendampingan serta memberi wawancara. Eva melaporkan bahwa Indra sudah dua jam diinterogasi tim TNI.
"Yugo kemudian mempertanyakan alasan perangkat liputan harus disita. Menurut Yugo, bahan liputan itu cukup di-copy dan diperiksa jika ada yang tidak sesuai," bunyi keterangan AJI Jakarta.
Yugo mengatakan pada Eva bahwa persoalan yang menimpa Indra seusai liputan sekadar miskomunikasi. Namun, Yugo tetap meminta agar video liputan yang diambil tidak ditayangkan dahulu sebelum dilakukan evaluasi. Setelah proses yang alot, Indra baru boleh pulang sekitar pukul 22.00 WIB.
Menanggapi penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialami Kameraman VOA Indonesia, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh personel TNI dan petugas Humas Wisma kepada Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga.
2. Mendesak pihak Wisma Atlet mengembalikan hasil liputan yang dirampas karena telah menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
Tempo telah berusaha menghubungi Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol M Arifin untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan Arifin belum memberikan jawaban.
Baca juga: AJI Jakarta Kecam Kekerasan Wartawan oleh Kadispora Tangsel
M JULNIS FIRMANSYAH