Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Kecam Penghalangan Liputan VOA Indonesia oleh Pengelola Wisma Atlet

image-gnews
Gedung RSDC Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Pengelola RS ini telah menambah 1.400 tempat tidur untuk mengantisipasi lonjakan kasus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gedung RSDC Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Pengelola RS ini telah menambah 1.400 tempat tidur untuk mengantisipasi lonjakan kasus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengecam tindakan pengelola Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga menghalangi peliputan VOA Indonesia. Pengelola yang dituding melakukan penghalangan itu adalah Humas Media Center Wisma Atlet dr. Aziz dan Serma Jamari. 

"Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga menjadi korban intimidasi ketika melakukan peliputan pada 23 Juli 2021 di Wisma Atlet, Jakarta," bunyi keterangan pers AJI Jakarta yang Tempo dapatkan pada Sabtu, 31 Juli 2021. 

Intimidasi terhadap Yoga terjadi usai liputan di Wisma Atlet atau sekitar pukul 18.00 WIB. Indra yang sedang dalam perjalanan pulang mendapat telepon dari salah seorang personel TNI di Wisma Atlet. Ia diminta datang kembali ke Wisma Atlet karena hasil liputannya disebut memiliki masalah. 

"Atau akan dilakukan penjemputan oleh tim dari Wisma Atlet. Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Indra memutuskan untuk putar balik dan tiba ke Wisma Atlet lagi pada pukul 18.40 WIB," bunyi keterangan AJI Jakarta. 

Eva Mazrieva, selalu Koordinator Liputan VOA, kemudian menghubungi personel TNI yang mengaku sebagai “pimpinan” tim dan meminta Indra datang kembali ke Wisma Atlet. Belakangan baru diketahui pihak yang menghubungi itu adalah dr. Aziz dan Serma Jamari selaku Humas Media Center Wisma Atlet.

Sesampainya di Wisma Atlet, Aziz meminta agar Indra menyerahkan semua perangkat liputan, terutama SD-card dan menyitanya. Azis berdalih penyitaan itu karena liputan yang dilakukan VOA Indonesia ilegal dan tidak disertai surat pemberitahuan serta tanpa koordinasi ke Humas. 

Berbeda dengan Aziz, Serma Jamari dinilai lebih kooperatif karena mengatakan alat peliputan Indra tidak perlu disita dan hasil peliputan cukup diambil untuk diperiksa. Selain itu, Indra juga mengalami penggeledahan oleh personel-personel TNI lainnya.

Lalu pada pukul 21.10, Eva menghubungi Letnan Kolonel Yugo selaku pejabat di RSDC dan memberikan izin liputan bahkan memerintahkan pendampingan serta memberi wawancara. Eva melaporkan bahwa Indra sudah dua jam diinterogasi tim TNI.  

"Yugo kemudian mempertanyakan alasan perangkat liputan harus disita. Menurut Yugo, bahan liputan itu cukup di-copy dan diperiksa jika ada yang tidak sesuai," bunyi keterangan AJI Jakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yugo mengatakan pada Eva bahwa persoalan yang menimpa Indra seusai liputan sekadar miskomunikasi. Namun, Yugo tetap meminta agar video liputan yang diambil tidak ditayangkan dahulu sebelum dilakukan evaluasi. Setelah proses yang alot, Indra baru boleh pulang sekitar pukul 22.00 WIB. 

Menanggapi penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialami Kameraman VOA Indonesia, AJI Jakarta menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh personel TNI dan petugas Humas Wisma kepada Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga. 

2. Mendesak pihak Wisma Atlet mengembalikan hasil liputan yang dirampas karena telah menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Tempo telah berusaha menghubungi Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol M Arifin untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan Arifin belum memberikan jawaban.

Baca juga: AJI Jakarta Kecam Kekerasan Wartawan oleh Kadispora Tangsel

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

2 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

6 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

7 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

9 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

10 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

13 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.