TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi warga untuk beraktivitas didasari pertimbangan riset ilmiah di bidang medis. Selain itu, kata Anies, kebijakan itu didukung dengan fakta lapangan bahwa vaksin mampu menurunkan resiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.
“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 peren yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Selain itu, kata Anies, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, sebanyak 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 untuk yang sudah divaksin.
“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ujar dia.
Adapun syarat yang sama juga berlaku untuk kegiatan keagamaan, di mana baik penyelenggara maupun peserta sudah harus sudah menerima vaksin Covid-19. Salah satu cara memeriksanya adalah menggunakan aplikasi JAKI. Di dalamnya dapat langsung terlihat apakah seseorang sudah divaksin atau belum.
Sementara untuk warga yang sudah sembuh dari Covid-19, namun belum divaksin, dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa dia adalah seorang penyintas.
“Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya,” tutur Anies.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Anies Baswedan Ajak Masyarakat Aktif Datangi Sentra Vaksinasi Covid-19