Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan: Vaksin Covid-19 Syarat Berkegiatan, Berikut Rinciannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengisyaratkan untuk membuka seluruh kegiatan publik di DKI Jakarta, mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan. Bukti telah menerima vaksin Covid-19, kata Anies, menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak berkegiatan.

Anies belum menjelaskan tahapan pembukaan kegiatan masyarakat itu. Menurut dia, tingginya kapasitas vaksinasi di Jakarta, yang kini sudah menyentuh angka ,5 juta penerima untuk dosis pertama, menjadi pertimbangan Pemerintah DKI.

Berikut adalah rincian pemaparan Anies Baswedan dalam video yang diunggah ke akun YouTube Pemerintah DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021 mengenai kegiatan publik:

  1. Target vaksinasi Covid-19 Jakarta terpenuhi

Anies mengatakan Pemerintah DKI telah memenuhi target Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyalurkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama kepada 7,5 juta orang. Vaksin dosis kedua baru diterima 2,5 juta orang. "Alhamdulillah kami lebih cepat satu bulan dari target jadwal yang sudah ditetapkan."  

Dari angka itu, kata Anies, 4,5 juta orang di antaranya adalah warga Jakarta. Selebihnya ber-KTP non-DKI. Anies merinci terdapat 1,3 juta warga Jawa Barat yang divaksin di Ibu Kota dan sekitar 500 ribu orang ber-KTP Banten. “Bagian terbesar dari warga ber-KTP non-DKI divaksin di Jakarta adalah petugas publik yang bekerja di sini." Jumlahnya 1,6 juta orang.

Meski telah menuntaskan target Jokowi, kata Anies, masih banyak warga ber-KTP DKI yang belum divaksin. Pemerintah DKI akan terus memastikan seluruh warga yang tinggal di berkegiatan di Jakarta divaksin.

  1. Pertimbangan berdasarkan hasil riset. 

Anies Baswedan menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi warga untuk beraktivitas didasari pertimbangan riset ilmiah di bidang medis. Selain itu, kata Anies, kebijakan itu didukung dengan fakta lapangan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. "Angkanya kecil sekali,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 31 Juli 2021. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, tidak bergejala atau bergejala ringan

Selain itu, kata Anies, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, sebanyak 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 untuk yang sudah divaksin.

  1. Vaksin dahulu sebelum dapat berkegiatan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies menyebut sebelum kegiatan publik dibuka, masyarakat harus menerima vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Usaha pangkas rambut diperbolehkan beroperasi, namun, baik pemangkas maupun pelanggannya harus menerima vaksin terlebih dahulu. Hal serupa juga berlaku untuk tempat usaha mulai dari warung makan, restoran, mall, serta kegiatan keagamaan.  

“Saat ini mall belum buka. Tapi kalau nanti mau buka, maka, mau masuk mall harus sudah vaksin, mau ke restoran, harus sudah vaksin. Yang menyelenggarakan mall, juga harus vaksin. Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu,” tutur Anies dalam video.  

Pemerintah DKI Jakarta juga akan memberlakukan syarat sudah divaksin agar kantor di sektor non esensial dapat beroperasi. Anies mengatakan karyawan yang bekerja di kantor, termasuk pengunjungnya, harus sudah divaksin. 

  1. Syarat bagi penyintas yang belum dapat divaksin

Anies Baswedan mengatakan jika kegiatan sudah mulai dibuka, penyintas Covid-19 yang belum divaksin tetap dapat berkegiatan. Mereka dapat membawa surat kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya. Cara yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang belum dapat menerima vaksin atas alasan kondisi kesehatan. Berbagai pengecualian akan diatur, tapi arahnya tetap sama. "Vaksin salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta,” ujar Anies. 

  1. Cara verifikasi bukti telah vaksin

Anies menyebut banyak cara untuk memeriksa apakah seseorang sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum. Salah satunya adalah aplikasi JAKI. Dengan aplikasi itu langsung dapat terlihat apakah seseorang sudah divaksin, apakah baru dosis pertama maupun sudah dosis kedua. 

Aplikasi juga dapat mengecek orang yang belum menerima vaksin. Cara lainnya adalah menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi Covid-19. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. "Banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” ujar Anies. 

Baca: Setelah PPKM Usai, Kesadaran tentang Protokol Kesehatan Diuji 

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

20 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

21 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

5 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.