Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik juga menyita ponsel milik istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, yakni Nora Alexandra ketika berada di Bali.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri di kantornya Polda Metro Jaya, Senin, 2 Agustus 2021.
Selain menyita ponsel, Nora Alexandra juga dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi sebelumnya juga telah menyita ponsel Jerinx SID dan meminta keterangan penabuh drum band Superman Is Dead tersebut.
Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Nora Alexandra menjemput suaminya, Jerinx yang bebas pagi ini. Instagram/@ncdpapl
Jerinx SID diduga mengancam selebgram Adam Deni melalui sambungan telepon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Kasus ini bermula saat Jerinx SID menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lantas menghubungi Adam.
Baca juga : Alasan Jerinx Diperiksa di Bali, Polisi: Dia Kurang Sehat dan Belum Divaksin
M YUSUF MANURUNG