Jakarta - Polisi menangkap sembilan orang pelaku atas kasus meninggalnya orang dalam tawuran antara geng motor Enjoy Mabes vs Troblemaker di Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 11 Juli lalu.
Mayoritas pelakunya adalah bocah. "Lima di antaranya adalah anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 2 Agustus 2021.
Sementara empat pelaku lainnya berusia antara 19 sampai 22 tahun. Keempatnya adalah S, ACW, MHP dan RFR. Mereka tergabung dalam geng Enjoy Mabes.
"Modus tawuran ini menantang melalui media sosial. Terus merka janjian di suatu tempat dan tawuran," kata Yusri.
Menurut Yusri, S adalah pelaku yang membacok korban dari geng motor Troblemaker inisial FSI (19) hingga tewas. Dia menghabisi nyawala lawan dengan celurit. Sementara tersangka ACW berperan mengejar korban dengan membawa senjata tajam dan MHP merekam kejadian.
"RFR adalah joki yang mengejar korban dengan motor. Saat korban jatuh, terus dibacok oleh tersangka S," kata Yusri.
Yusri berujar tersangka yang cukup umur sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka di bawah umur dititipkan di Kejaksaan.
Yusri mengatakan polisi masih memburu enam pelaku tawuran lain. Sebanyak tiga di antara buron itu disebut masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Yusri mengklaim penyidik telah mengantongi identitas mereka.
Baca juga : Alasan Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan 17 Tersangka Tawuran Pasar Manggis
M YUSUF MANURUNG