TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar alias Rudy Lamborghini. Tedi ditahan dalam status tersangka korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik upaya paksa penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin, 2 Agustus 2021.
Rudy akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Jakarta. Sebelum masuk rutan, pemilik show room mobil Lamborghini itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelum Rudy, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. KPK menduga harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diduga rugi Rp 152 miliar.
Baca juga: KPK Endus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul