Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

Di Mapenaling tidak tersedia fasilitas menonton televisi." Tidak ada, lagipula tidak ada juga televisi di sini," kata Herastini.

Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara. Putusan itu sesuai penetapan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas memori banding Pinangki.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu hukuman Pinangki dikorting enam tahun dari semula vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Dengan putusan banding itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sampai batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Pinangki saat ini tercatat sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang. Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten dan istri Bupati Temanggung Eni Saragih lebih dulu menjadi warga binaan di lapas yang semula bernama Lapas Anak Wanita Tangerang ini. Pekan lalu bekas Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Rita Juwita juga masuk Mapenaling.

Atut dan Eni Saragih, menurut Kalapas Herastini, saat ini kondisinya sehat walafiat. Keduanya aktif berkegiatan meski tidak menerima kunjungan keluarga. Sebab  selama pandemi dan PPKM berlangsung kunjungan terhadap warga binaan ditiadakan.

"Mereka  baik- baik dan sehat. Kegiatan  olahraga  dan mengaji,"kata Herastini.

Herastini menyebut Eni Saragih jago main pingpong. Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu kerap menjuarai turnamen tenis meja di Lapas Kelas II Tangerang semenjak Kalapas dijabat Prihartati.

Adapun Ratu Atut memilih kegiatan mengaji dan joging pada pagi hari. Namun Herastini menyebutkan para warga binaan berjemur selama pandemi di depan blok masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

AYU CIPTA

Baca juga: MAKI Anggap Kejaksaan Main-main di Kasus Pinangki

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dapat Restorative Justice Jelang Hari Raya, Reza Vahlevi Akhirnya Bisa Berlebaran Bersama Ibu dan Nenek

51 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka penganiayaan, Rabu 19 April 2023. Foto Tempo/Muhammad Iqbal
Dapat Restorative Justice Jelang Hari Raya, Reza Vahlevi Akhirnya Bisa Berlebaran Bersama Ibu dan Nenek

Tersangka penganiayaan itu harus merawat ibunya yang disabilitas dan neneknya yang tinggal bersama. Restorative justice karena korban memaafkan.


ASN Dinsos Tangsel Ditangkap karena Proyek Fiktif Bansos Rp 1, 1 Miliar

58 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
ASN Dinsos Tangsel Ditangkap karena Proyek Fiktif Bansos Rp 1, 1 Miliar

ASN Dinsos Tangsel yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan proyek fiktif bansos senilai Rp 1,1 miliar.


Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

8 April 2023

Petugas Lapas Tangerang pada Jumat, 7 April 2023 memeriksa warga binaan dalam membantu kepolisian mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Foto: Dokumen Lapas Tangerang.
Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

Seorang narapidana berinisial D di Lapas Tangerang mengendalikan pengiriman sabu cair. D sebelumnya divonis 30 tahun penjara


Bareskrim Geledah Kamar Tahanan Lapas Tangerang Pengendali Peredaran Sabu Cair

7 April 2023

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, memperlihatkan dua bungkus kemasan saus yang berisi sabu cair. (ANTARA/HO/lapasnarkotikasamarinda)
Bareskrim Geledah Kamar Tahanan Lapas Tangerang Pengendali Peredaran Sabu Cair

Penyidik Bareskrim menemukan satu handphone di dalam kamar tahanan yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu cair.


100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

17 Maret 2023

Tim narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) juara satu Lomba Seni Baris Berbaris Kemenkumham Banten di Rutan Kelas I A Tangerang Kamis, 16 Maret 2023. FOTO; dokumentasi  Rutan Tangerang
100 Narapidana Ikut Lomba Baris-berbaris di Rutan Kelas 1 A Tangerang

Kegiatan ini dihelat dalam rangka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) Banten dan sebagai rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59.


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua


Kisah Mahasiswa Kampus Mengajar di SMP Istimewa Lapas Anak Tangerang

14 Oktober 2022

Seorang warga binaan menangis saat menerima kunjungan keluarganya melalui fasilitas panggilan video di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA, Kota Tangerang, Banten, Senin, 25 Mei 2020. Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, LPKA Klas IA menutup sementara akses kunjungan secara fisik dan menggantinya dengan fasilitas layanan panggilan video untuk warga binaan yang ingin bersilahturahim dengan keluarganya. ANTARA
Kisah Mahasiswa Kampus Mengajar di SMP Istimewa Lapas Anak Tangerang

Empat mahasiswa peserta program Kampus Mengajar angkatan IV bertugas di SMP Istimewa Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.