Di Mapenaling tidak tersedia fasilitas menonton televisi." Tidak ada, lagipula tidak ada juga televisi di sini," kata Herastini.
Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara. Putusan itu sesuai penetapan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas memori banding Pinangki.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu hukuman Pinangki dikorting enam tahun dari semula vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Dengan putusan banding itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sampai batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pinangki saat ini tercatat sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang. Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten dan istri Bupati Temanggung Eni Saragih lebih dulu menjadi warga binaan di lapas yang semula bernama Lapas Anak Wanita Tangerang ini. Pekan lalu bekas Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Rita Juwita juga masuk Mapenaling.
Atut dan Eni Saragih, menurut Kalapas Herastini, saat ini kondisinya sehat walafiat. Keduanya aktif berkegiatan meski tidak menerima kunjungan keluarga. Sebab selama pandemi dan PPKM berlangsung kunjungan terhadap warga binaan ditiadakan.
"Mereka baik- baik dan sehat. Kegiatan olahraga dan mengaji,"kata Herastini.
Herastini menyebut Eni Saragih jago main pingpong. Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu kerap menjuarai turnamen tenis meja di Lapas Kelas II Tangerang semenjak Kalapas dijabat Prihartati.
Adapun Ratu Atut memilih kegiatan mengaji dan joging pada pagi hari. Namun Herastini menyebutkan para warga binaan berjemur selama pandemi di depan blok masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
AYU CIPTA
Baca juga: MAKI Anggap Kejaksaan Main-main di Kasus Pinangki