Hasil uji petik pemeriksaan dokumen MRTG dari PT TI oleh BPK adalah pemanfaatan bandwidth internet di 500 lokasi tidak maksimal pada Januari-Februari 2020. Dalam kontrak, pemasangan jaringan dilakukan di 2.086 titik.
"Penggunaan internet di bawah kapasitas kontrak oleh masing-masing OPD di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan biaya sewa yang dibayarkan setiap nilai kontrak, sehingga biaya penggunaan menjadi lebih besar daripada manfaat uang didapatkan senilai Rp 1,79 miliar."
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti anggaran pengadaan Wifi gratis untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Anggota Fraksi Gerindra Thopaz Nuhgraha Syamsul mengatakan penyerapan anggaran tidak tepat sasaran, terlalu tinggi, dan tak logis.
Dalam APBD Perubahan 2020, DKI mengalokasikan anggaran sewa Wifi dengan kecepatan 50 mbps senilai Rp 6,2 juta per bulan per titik. Gerindra juga menyinggung hasil temuan BPK bahwa kegiatan pemasangan jaringan oleh Diskominfotik memboroskan keuangan daerah.
Meski banyak persoalan yang ditemukan BPK, Pemprov DKI Jakarta justru kembali menganggarkan proyek pemasangan jaringan internet dengan total Rp 244,3 miliar dalam APBD DKI 2021.
Baca juga: Audit BPK Soal Formula E yang Disebut Untung Jakpro: DKI Tak Hitung Dana Keluar