TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Jakarta Barat II menindak dua tempat bimbingan belajar karena buka dan mengajar murid secara langsung, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Ibu Kota. "Untuk sementara yang kami lihat baru ada dua yang kami tutup karena ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Satgas Suku Dinas Pendidikan kecamatan menegur dua tempat bimbingan belajar itu. Teguran itu berujung penutupan tempat bimbingan belajar karena kedapatan buka kembali selama pandemi.
Menurut Masduki, sebenarnya penindakan tempat bimbingan belajar bukankah ranah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II. "Cuma, karena masalah pendidikan, Suku Dinas kami datangi juga karena memang kami harus menjaga protokol kesehatan." Jangan sampai karena kursus private,
|dianggap ranah Suku Dinas Pendidikan.
Masduki memastikan Satgas Suku Dinas Pendidikan di setiap kecamatan terbuka untuk masyarakat yang mau melaporkan kegiatan belajar tatap muka.
"Jangan sampai justru menimbulkan klaster baru. Semua harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Masduki tentang penutupan tempat bimbingan belajar itu pada saat PPKM.
Baca: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melalui Penyekatan yang Dipertahankan