TEMPO.CO, Bogor - Sengkarut kasus penguasaan lahan Pondok Pesantren Agro Kultural Markaz Syariah di Megamendung, turut menyeret mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII. Mantan direksi dan komisaris PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2021.
Dari salinan surat pemanggilan polisi yang diterima Tempo, para mantan pejabat PTPN VIII tersebut diperiksa perihal surat permohonan CSR BUMN PTPN VIII Lahan HGU Gunung Mas yang ditandatangani oleh pengelola Markaz Syariah. Surat tertanggal 21 Mei 2013 itu diketahui oleh Kepala Desa Kuta dan Camat Megamendung,Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PTPN tersebut, yaitu mantan Direktur SDA dan Umum PTPN VIII, serta Komisaris PTPN VIII.
Ikbar menyebut, pemeriksaan itu berkaitan dengan pelaporan penguasaan lahan milik PTPN oleh pihak ketiga, salah satunya pondok pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab.
“Betul. Pemeriksaan itu merupakan dari tindak lanjut kepolisian kepada pelaporan yang kami layangkan pada Desember 2020 lalu. Yang diperiksa adalah dua mantan direksi dan satu komisaris, saya sebut mantan karena kini mereka sudah tidak lagi menjabat, tapi penandatanganan ada di masa mereka menjabat,” kata Ikbar kepada Tempo, Senin 2 Agustus 2021.
Selanjutnya kuasa hukum PTPN VIII berharap pemeriksaan itu memperjelas duduk masalah kasus perebutan lahan Megamendung