TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS) mengajukan banding meski gugatan dikabulkan hakim. Theresia Pipit Widowati selaku penggugat dari keluarga korban mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan keluarga korban kasus kekerasan seksual oleh petugas kebersihan di JIS. "Menghukum para tergugat secara tanggung renteng kerugian materi sebesar Rp1.044.274.063, kata hakim Arlandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Agustus 2021.
Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3.856.000.
Theresia mengajukan gugatan terhadap para tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata. Keluarga korban juga menggugat JIS sebagai tergugat 8 dan tergugat 9 PT ISS Indonesia.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Meski gugatan dikabulkan, pengacara keluarga korban Fawaz Basyarahiel kecewa terhadap vonis itu. Alasannya, nominal kerugian materi yang dikabulkan hanya Rp1,042 miliar, padahal penggugat menuntut ganti rugi Rp374 miliar.
“Kita kecewa soal nominal ganti rugi, bukan berarti kita mengejar target nominal," ujarnya. "Kerugian anak dicabuli tidak ternilai sebetulnya."
Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) itu mengajukan tuntutan kerugian materi Rp 374 miliar adalah untuk masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. “Kita menunggu hasil putusan hakim dan kita akan banding menyangkut nilai kerugian karena kerugian kita jauh sekali,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual JIS Pasangan Sodomi