TEMPO.Tangerang-Dua tersangka pemotong bantuan sosial TS dan DKA saat ini mendekam di Polres Kota Tangerang di Tigaraksa. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa 2.000 saksi termasuk pegawai Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2021. "Modusnya adalah mencairkan dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat ke agen BRI Link kemudian mengambil seluruhnya atau sebagian," kata Bahrudin, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pungli itu dilakukan pada kurun 2018-2019. Penerima bantuan sosial hampir tidak berkutik karena diancam tidak akan mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti dua pendamping.
Kartu ATM dan buku tabungan mereka dibawa TS dan DKA. Keduanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai hak sebagai pengguna layanan perbankan.
Di Kecamatan Tigaraksa dua tersangka merupakan pendamping penerima bantuan di empat desa. Bantuan senilai Rp 1 juta atau Rp 500 ribu, yang diserahkan hanya Rp 300 ribu. Akibat perbuatan tersangka kerugian dari potongan itu mencapai Rp 800 juta.
Kejaksaan membidik kedua tersangka dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman bagi dua tersangka lima belas tahun penjara,"kata Bahrudin.
Kejaksaan masih melanjutkan penyelidikan mengenai pemotongan dana bantuan sosial. Tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Tangerang.
Baca: Kasus Pungli Bantuan Sosial di Tangerang, Polisi Periksa 12 Saksi