TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan selebritas Dinar Candy dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Dinar memprotes perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan berdiri di pinggir jalan membawa poster penolakan sambil mengenakan bikini.
"Kami persangkakan di pasal UU pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Yusri mengatakan, aksi demo yang kemudian diunggah Dinar di akun media sosialnya itu telah membuat kegaduhan. Polisi melakukan gelar perkara sore nanti untuk melihat apakah kasusnya bisa ditingkatkan menjadi sidik.
"Kita ketahui bersama negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan)," ujar Yusri.
Saat menangkap Dinar tadi malam, Yusri mengatakan polisi menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa adik yang merangkap manajer Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu. "Saudara DC sampai saat ini masih diperiksa," ujar Yusri.
Dalam video yang Dinar Candy unggah di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini bewarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang Dinar bawa.
M. JULNIS FIRMANSYAH