TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Dinar Candy ditangkap karena telah mempertontonkan pornografi di muka umum. Menurut dia, demonstrasi hanya menggunakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi.
"Ya (termasuk unsur pornografi) kecuali di tempatnya kamar mandi atau pantai," kata dia dalam pesan teksnya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya menangkap Dinar Rabu malam, 4 Agustus 2021. Disk Jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasinya menolak PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini merah two pieces viral di media sosial.
Abdul mengatakan masyarakat yang berdemonstrasi tak boleh ditangkap. Sebab, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. "Yang dilarang adalah pornografinya."
Pornografi meliputi gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual.
Dia berpendapat Dinar Candy telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengatur soal setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan pornografi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.