BPK mendapati Diskominfotik DKI menganggarkan belanja barang dan jasa untuk program pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Metropolitan Area Network.
Anggarannya di APBD DKI 2020 mencapai Rp 66,96 miliar dengan realisasi Rp 58,6 miliar atau 87,51 persen.
Dari pemeriksaan dokumen DKI, BPK menemukan tiga indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak memadai. Pertama, isi kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen kontrak kurang lengkap, tepat, serta akurat.
Maksudnya jumlah lokasi pemasangan jaringan internet antara yang tertera di KAK dan kontrak berbeda. Nilai kontrak kapasitas internet itu berkisar Rp 1,33 juta hingga Rp 222 juta untuk 2-2 ribu Mbps.
Indikasi kedua bahwa Diskominfotik tidak memiliki data dan aplikasi yang dapat memantau kapasitas bandwidth internet di seluruh titik lokasi pemasangan jaringan.
Indikasi ketiga, Diskominfotik tidak pernah melakukan analisis kebutuhan kapasitas bandwidth internet di seluruh titik lokasi pemasangan jaringan internet.
Pemprov DKI Jakarta justru kembali menganggarkan proyek pemasangan jaringan internet dengan total Rp 244,3 miliar dalam APBD DKI 2021.
Baca juga : BPK Soroti Pemprov DKI Boroskan BTT Rp 1,19 M Buat Pengadaan Rapid Test di 2020
EGHA MAHDAVICKIA | LANI DIANA WIJAYA | M JULNIS FIRMANSYAH | IMAM HAMDI