Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap satpam Gelora Bung Karno atau GBK yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Zaelani.
Korban dipukuli oleh tersangka pada akhir Juli 2021 saat datang ke lokasi vaksinasi Covid-19 di sana.
"Statusnya sudah tersangka dan kami tahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana saat dihubungi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Wisnu mengatakan satpam tersebut terbukti melakukan pemukulan terhadap Zaelani dan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menyimpulkan hal ini setelah melakukan pemeriksaan saksi, hasil visum korban, dan gelar perkara.
Mengenai adanya usaha dari pihak tersangka agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan mengajak korban berdamai, Wisnu tak mempermasalahkannya.
"Itu silakan aja kalau yang kaya gitu, kami enggak campuri, ya. Kami kan hanya proses penegakan hukum, kalau ada upaya itu silakan aja. Itu di luar kewenangan, kami enggak intervensi," kata Wisnu.
Sebelumnya, kepada LBH Jakarta Zaelani mengaku menjadi korban pengeroyokan saat datang ke kompleks GBK untuk mempertanyakan sertifikat vaksinasi Covid-19 tahap keduanya. Ia datang ke lokasi itu karena mendapat arahan dari petugas call center 119.
Selanjutnya: Zaelani mengatakan, dirinya hanya memiliki sertifikat vaksin tahap pertama...