TEMPO.CO.Tangerang- Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa artis Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana tersebut.
"Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono kepada Tempo, pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Cynthiara didakwa pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain Cynthiara, sidang yang digelar virtual tersebut menghadirkan Abdul Azis sebagai terdakwa. Abdul Azis diketahui merupakan adik Cynthiara. Seorang terdakwa lainnya adalah Decky Alviandi yang merupakan pengelola hotel milik Cynthiara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap mereka di depan Majelis Hakim yang terdiri dari Mahmuriadin sebagai Ketua, dan dua angota lainnya adalah Arif Budi Cahyono dan Fatchul Mujib.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebut ada dua orang korban prostitusi online yang merupakan anak di bawah umur.
Kasus Cynthiara ini berawal dari pengungkapan prostitusi online oleh Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021 lalu. Mereka menggerebek Hotel Alona yang merupakan milik Cynthiara dan mendapati 15 pekerja seks komersial atau PSK di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan prostitusi terjadi di hotel miliknya.
"Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, di sini dia tau langsung, ada dua alat bukti yang cukup kami dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan tersangka," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Deky Alviandi berperan menawarkan kepada para calon korban lewat media sosial bahwa mereka bisa diajak berkencan dengan para tamunya.
Dalam persidangan itu Cynthiara Alona didampingi penasihat hukum Halim Darmawan. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona
AYU CIPTA