TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan siapa saja yang melanggar ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dijatuhi sanksi. Sanksi ini juga berlaku termasuk bagi sekolah yang nekat membuka belajar tatap muka di masa PPKM.
"Sekolah yang menggelar tatap muka nanti akan diberikan sanksi," kata dia dalam live Instagram di akun @arizapatria, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan pegiat Lapor Covid-19 soal lima sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka di masa PPKM Darurat.
Menurut Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, dari lima sekolah itu, hanya satu yang terbukti melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), yaitu Raudhatul Athfal Al Firdaus, setingkat taman kanak-kanak atau TK, yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur. PTM digelar pada 16-26 Juli 2021.
Sebelumnya, Koalisi Warga Lapor Covid-19 menerima 29 laporan pelanggaran sekolah tatap muka, lima di antaranya terjadi di Ibu Kota, selama Juli 2021 atau di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Darurat. Angka laporan ini mencapai yang tertinggi sejak bulan Januari lalu.
Wagub DKI Riza tak mendetailkan sanksi yang dimaksud. Hanya saja, dia menyebut, pelanggar bakal diberikan sanksi dengan mengacu pada regulasi yang ada.
"Siapa pun yang melanggar ketentuan itu akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan peraturan yang ada," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Slamet menuturkan, pihaknya tak mendapati pelanggaran seperti laporan yang diterima Lapor Covid-19. Setelah melakukan konfirmasi, dinas mendapati, sebagian sekolah memang menggelar rapat guru atau ada anak yang menyambangi sekolah untuk kepentingan tertentu.
Walau begitu, Slamet berujar, laporan ini menjadi catatan bagi Dinas Pendidikan DKI. "Kami sudah menegur seluruh sekolah-sekolah yang melakukan itu di masa PPKM dan kami minta klarifikasi," ucap dia dalam webinar yang diselenggarakan Lapor Covid-19 hari ini.
Baca juga: Deretan Menteri Berpolemik dengan Anies Baswedan dalam Kisruh Bansos DKI