TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan disk jockey atau DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya sore tadi. Laporan dilayangkan atas aksi Dinar yang menolak perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4 di Jakarta dengan hanya mengenakan bikini.
"Dia melakukan perbuatan yang tentu itu perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Laporan PB SEMMI itu terdaftar dengan nomor STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021. PB SEMMI melaporkan Dinar Candy dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat menyampaikan laporan ke polisi, Gurun membawa salinan rekaman video Dinar Candy saat berdemo mengenakan bikini.
"Urgensi laporan karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum," kata Gurun.
Mengenai kasus itu yang sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Gurun mengatakan pihaknya akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tadi laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan hari ini juga saya langsung mendatangi Polres Jaksel untuk dimintai keterangan di BAP langsung," kata Gurun.
Selanjutnya: Dalam video yang Dinar Candy unggah di media...