TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap selebritas Dinar Candy. Walaupun, disk jockey atau DJ itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Dia wajib lapor," ujar Azis di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Azis tak menjelaskan secara rinci alasan polisi tidak melakukan penahanan.
Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Lebih lanjut, Azis mengatakan penetapan status tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Dinar Candy. "Ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya," kata Azis.
Dinar Candy berpose di akun media sosial pribadinya. Female DJ ini mengungkapkan identitasnya, yaitu seorang stunt rider dengan nama akun @Bobbystuntrider. Instagram/@Dinar_candy
Kasus ini mencuat setelah Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan memakai bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang Dinar bawa.
Aksi demo yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.
Setelah video itu viral, polisi akhirnya menangkap Dinar Candy di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu malam kemarin. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Dinar Candy Ditangkap Polisi, Ini Kronologi dan Lokasi Demonstrasi Pakai Bikini