JAKARTA-Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Di dalam Kepgub tersebut, warga yang hendak beraktivitas di sektor yang telah ditetapkan minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama termasuk di pusat perbelanjaan atau mall.
Pengecualian salah satunya berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19. Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Selanjutnya adalah penduduk yang berdasarkan pemeriksaan media belum dapat menerima vaksin Covid-19. Sertifikat bukti vaksinasi, kata Anies, dapat digantikan dengan surat keterangan dari dokter.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, mall masih tetap ditutup. Namun, sejumlah gerai yang tergolong esensial dan kritikal diperbolehkan buka.
"Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," seperti tertulis dalam Kepgub yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 itu. Dalam Kepgub tersebut, baik pegawai maupun pengunjung sudah harus divaksin.
Sedangkan untuk restoran atau kafe yang berada di dalam mall diperbolehkan beroperasi selama perpanjangan PPKM, namun, hanya untuk melayani pemesanan untuk diantar maupun dibawa pulang. Mereka tak diperbolehkan melayani pesanan makanan untuk dimakan di tempat.
ADAM PRIREZA
Baca juga : Deretan Menteri Berpolemik dengan Anies Baswedan dalam Kisruh Bansos DKI