JAKARTA- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tak ambil pusing dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemborosan pengadaan masker N95 oleh Pemerintah DKI. Menurut Riza, hal itu memang sudah tugas BPK, sedangkan Pemerintah DKI akan mengklarifikasi.
"Kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan. Nanti kami dari dinas terkait akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi," kata Riza di Balai Kota DKI pada Kamis malam, 5 Agustus 2021.
Riza Patria malah mengatakan bahwa Pemerintah DKI yang telah nendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak empat kali berturut-turut. Sebelumnya Pemerintah DKI juga mendapat opini WTP terhadap laporan keuangan pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. "Mudah-mudahan kami bisa mendapat yang kelima, keenam, dan seterusnya."
Sebelumnya, BPK menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah DKI Jakarta. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK membeberkan temuan-temuannya, di antaranya pemborosan dana belanja tidak terduga untuk pengadaan respirator atau masker N95 pada 2020.
"Masalah itu mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5,85 miliar." Demikian laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021.
Pejabat pembuat komitmen telah bekerja sama dengan dua perusahaan untuk pengadaan masker N95. Mula-mula Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggandeng PT IDS sebagai penyedia masker N95. Dinas tiga kali mengikat kontrak dengan PT IDS untuk pengadaan 89 ribu lembar masker.
Setelah itu, pejabat pembuat komitmen kembali meneken kontrak dengan penyedia lain, yakni PT ALK. PT ALK mengadakan 195 ribu respirator N95 Niosh Particulate Respirators dengan merk atau tipe Makrite 9500-N95.
Total nilai kontraknya Rp 17,55 miliar dengan harga per masker Rp 90 ribu. Kontrak ini dimulai pada 9 November 2020.
Menurut BPK, kedua merk masker N95 ini pemegang sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). Artinya, masker yang disediakan PT IDS dan PT ALK sama-sama memenuhi syarat sebagai respirator jenis N95.
Angka Rp 5,85 miliar ini diperoleh dari selisih harga antara pengadaan masker N95 oleh PT ALK dengan total Rp 17,55 miliar (195 ribu lembar x Rp 90 ribu) dikurangi harga yang ditawarkan PT IDS (195 ribu lembar x Rp 60 ribu) yang totalnya Rp 11,7 miliar.
Padahal, jika pejabat pembuat komitmen bekerja sama dengan PT IDS, Dinas Kesehatan dapat memperoleh masker N95 tambahan sebanyak 97.500 lembar dengan harga satuan Rp 60 ribu.
Baca: Pemborosan Beli Masker N95 dan Rapid Test Rp 6,9 M, DPRD DKI: Harus Dikembalikan
ADAM PRIREZA | LANI DIANA