TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memperketat penyekatan untuk membatasi mobilitas warga yang kembali meningkat saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Banyak warga yang bukan bekerja di sektor esensial dan kritikal mulai datang ke kantor untuk bekerja.
"Kami lakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Pengetatan kembali karena ada peningkatan mobilitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Salah satu titik penyekatan yang diperketat kembali adalah Jalan Sudirman-Thamrin. Petugas mulai menyaring kendaraan dan memeriksa berkas kelengkapan bekerja satu per satu sejak pukul 07.00 WIB. Kegiatan serupa juga dilakukan petugas di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
"Banyak yang kami minta putar balik karena tidak ada STRP, jumlahnya tidak sempat hitung," ujar Sambodo.
Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM level 4 sejak 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021. Keputusan itu berdasarkan sejumlah indikator perkembangan Covid-19 yang masih tinggi.
Selama penerapan PPKM Level 4, Polda Metro Jaya membuat 100 titik penyekatan di dalam Jakarta dan perbatasan. Penyekatan dilakukan agar masyarakat yang bekerja hanya dari sektor esensial atau kritikal saja.
Dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat hingga Level 4 pada Senin kemarin, Sambodo mengatakan penyekatan ini sukses membuat mobilitas warga berkurang hingga 50 persen. Hal ini berpengaruh terhadap kurva penularan Covid-19 yang melandai.
Baca: 30 Mobil Balapan Liar di Senayan Ditangkap