Jakarta - Penasihat hukum Dinar Candy, Acong Latief mengatakan kliennya menyesali perbuatannya berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan hanya mengenakan bikini di pinggir Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi Dinar itu berbuntut panjang hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.
"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Apa yang dia sampaikan kurang baik terhadap masyarakat," ujar Acong saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca Juga:
Acong mengungkapkan, rasa penyesalan itu menjadi salah satu alasan penyidik tidak menahan disk jockey itu. Penyidik menganggap Dinar kooperatif, sehingga hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
"Dia juga sebenarnya tidak ditangkap. Dia yang ke sini setelah dihubungi polisi," ujar Acong.
Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan memakai bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu lalu. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang dibawa Dinar. Demonstrasi di pinggir jalan itu sempat membuat pengguna jalan berhenti untuk menonton.
Setelah video itu viral, polisi menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu malam lalu. Adik Dinar juga ditangkap dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi kemudian memeriksa Dinar sejak Rabu malam dan baru selesai Kamis sore. Diaditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar Candy terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Baca: Alasan Dinar Candy Demo Pakai Bikini, Pengacara: Saking Stresnya