TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, karena digunakan sebagai tempat prostitusi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penyegelan penginapan itu juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pada tahun 2019, ujar Arifin, penginapan itu juga digunakan untuk prostitusi. "Ada beberapa perempuan yang ditahan polisi kemudian pada tahun itu izin tempat usahanya dicabut Dinas PTSP, dan ditutup permanen," kata Arifin, Jumat, 6 Agustus 2021.
Penyegelan penginapan juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.
Pengelola penginapan itu sebelumnya juga telah mengajukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi. Namun akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah DKI Jakarta. "Kami akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan menutup tempat ini karena izin usaha sudah dicabut sehingga tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," ujar Arifin.
Penasihat hukum pengelola penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan bahwa kliennya akan bertindak kooperatif terhadap penyegelan. "Kami menghormati mereka menyegel, silakan." Yongki akan melakukan langkah hukum yang dinilainya baik.
Menurut Yongki, perkara ini muncul pada 2019. "Kami sudah menyampaikan, yang lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali disidak."
Kliennya, kata dia, telah memberikan imbauan kepada seluruh tamu penginapan untuk tidak melakukan tindakan asusila seperti prostitusi. "Tadi juga sudah lihat di kamar ini juga sudah ditulis tidak boleh berjudi, asusila. Yang diperbuat tamu di dalam lepas dari tanggung jawab kami. Tapi kami juga sudah jelas tidak mengizinkan," ujar Yongki.
Baca: Satpol PP Telisik Dugaan Praktek Prostitusi di Hotel Area Kebayoran Lama