TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelebihan bayar gaji PNS atau pegawai negeri sipil yang telah wafat dan pensiun pada tahun 2020 oleh Pemerintah DKI sekitar Rp 862, 7 juta. Pemerintah DKI telah mengembalikannya sebesar Rp 200 juta.
"Tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 6 Agustus 2021.
Baca Juga:
Kelebihan bayar gaji PNS ini, kata Riza, karena masalah pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif. "Terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar.”
Menurut Riza Patria, kelebihan bayar ini tak masalah. “Semua akan dikembalikan." Ia berjanji bahwa Pemerintah DKI akan menyelesaikan persoalan ini.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta akan menyelesaikan ini. “Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan."
Temuan BPK mengenai kelebihan bayar ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian laporan BPK mengenai kelebihan bayar pensiun dan gaji PNS DKI di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca: Covid-19, Pemprov DKI Hapus Anggaran Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN