TEMPO.CO, Bogor- Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menyelidiki laporan kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII mengenai dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan oleh pihak ketiga dan salah satunya adalah oleh Markaz Syariah yang didirikan eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan lanjutan penyelidikan itu merupakan salah satu proses dari surat laporannya ke Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Laporan itu membuat mantan petinggi PTPN VIII untuk diperiksa oleh polisi dan mintai keterangan mengenai lahan Markaz Syariah.
Di antaranya Direktur keuangan dan umum, juga direktur SDA. "Salah satu mantan petinggi PTPN yang harusnya diperiksa, batal karena meninggal dunia sebulan lalu,” kata Ikbar. Padahal jadwal pemeriksananya adalah Kamis lalu.
Para mantan pimpinan PTPN dipanggil dan periksa polisi untuk menggali informasi sedetail dan utuh tentang kerja sama antara PTPN dengan pihak Markaz Syariah, serta permohonan CSR BUMN PTPN VIII yang ditawarkan Menteri BUMN kala itu Dahlan Iskan yang diketahui oleh Gubernur dan Bupati Bogor.
“Pertanyaan penyidik ke mantan pimpinan kami, seputar itu saja." Apakah ada kerja sama, permohonan CSR dari Markaz Syariah di Megamendung, hingga surat rekomendasi yang diketahui oleh Gubernur Aher dan Bupati Rahmat Yasin.
Lokasi lahan itu banyak dikuasai oleh pihak ketiga. Masih banyak bangunan dan villa-villa mewah di lahan yang disebut milik PTPN itu.
Saat dikonfirmasi hal itu, Ikbar menjawab proses hukumnya masih berlanjut. “Kan sedang proses, bukan berarti tebang pilih penindakan,” kata Ikbar singkat.
Kasus adu klaim kepemilikan dan pengelolaan Markaz
Syariah lahan PTPN di Megamendung juga ditangani Polda Jawa Barat. Tempo mencoba konfirmasi kepada polisi tapi tidak ada satu pun pihak polisi yang membalas pesan konfirmasi Tempo.
Baca: Berita Terpopuler: Pemeriksaan Pejabat PTPN hingga Penjagaan Kantor PB HMI