TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar gaji pegawai. Ia memastikan tak ada kerugian negara dalam temuan tersebut.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu malam, 7 Agustus 2021.
Ia juga mengatakan Pemprov DKI telah membahas temuan itu dengan BPK dan mengembalikan Rp 423.573.275 ke kas daerah. Jumlah itu merupakan 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Syaefuloh mengatakan bukti pengembalian dana ke kas daerah itu sudah dilaporkan ke BPK. “Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucap dia.
Adapun temuan administratif BPK di antaranya adalah SKPD yang tidak segera melaporkan akta kematian pegawainya yang meninggal ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Akibatnya, gaji pegawai yang sudah meninggal itu tetap dibayarkan.
Ada pula sejumlah pegawai yang terlambat melapor perihal tugas belajar. Tunjangan Kinerja Daerah mereka pada akhirnya tetap dibayarkan oleh Pemprov DKI.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” kata Syaefuloh.
Menurut Syaefuloh, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelebihan bayar gaji pegawai itu, yaitu memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BKD No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Ia menyebut SE yang menjadi turunan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian itu memperkuat sistem administrasi tata kepegawaian di Ibu Kota.
Baca juga: Pemborosan BTT, Ima: Jangan Sampai Jakarta Dikenal Provinsi Kelebihan Bayar