TEMPO.CO, Bogor - PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII telah mensomasi sejumlah okupan yang dituding menyerobot lahan perkebunan itu di Megamendung dan Puncak. Salah satu okupan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sengketa lahan ini adalah lahan pesantren yang didirikan Rizieq Shihab dan kini dikelola oleh Yayasan Markaz Syariah.
Namun berdasarkan penelusuran Tempo di Megamendung dan Puncak, sejumlah bangunan dan villa yang disinyalir milik pejabat dan pengusaha terkesan dibiarkan berdiri. Tidak ada papan tanda bangunan itu berada dalam sengketa lahan dengan PTPN VIII.
Contohnya, sebuah villa di kawasan Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disebut oleh warga setempat sebagai villa pemilik Hotel Alexis. Terdapat pula beberapa villa milik pejabat lain di kawasan perkebunan tersebut.
Salah satu warga setempat, Away, 37 tahun, menyebut bahwa villa berlantai tiga dengan tiga pilar berwarna putih yang berdiri di lahan PTPN VIII di Jalan Utama Citeko itu dimiliki oleh Alex Tirta, pengusaha yang dikenal memiliki Hotel Alexis di Jakarta.
“Setahu saya itu villa milik pak Alex, saya gak tahu nama lengkapnya apa. Tapi, infonya pak Alex ini punya hotel di jakarta yang sempat viral juga hotelnya. Pemiliknya jarang ke sini, paling ditunggu sama yang kerja,” kata Away kepada Tempo, Sabtu 7 Agustus 2021.
Selanjutnya terdapat pula dua vila mewah lain, lengkap dengan kolam renang, di atas tanah PTPN VIII