TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 39 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA periode 24 Juli-7 Agutus 2021.
Pembatasan WNA ini juga berbarengan dengan perpanjangan penerapan PPKM Darurat ke PPKM Level 4. "Selama kebijakan PPKM diberlakukan kami telah banyak menolak WNA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu 8 Agustus 2021.
Romi mengatakan 39 WNA yang ditolak tersebut berasal dari berbagai negara, namun yang terbanyak dari Amerika Serikat, Prancis, Denmark, Britania Raya dan Spanyol.
"Dasar penolakan, mereka tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Permekumham nomor 27 tahun 2021," kata Romi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengatur hanya orang asing yang memenuhi syarat yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia.
Persyaratan itu, antara lain orang asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, orang asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap.
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk selama PPKM.
Romi mengatakan selama PPKM level 4 diterapkan, pergerakan orang asing yang datang maupun pergi relatif sedikit. "Tidak banyak, ada beberapa yang masuk untuk misi kemanusian," katanya.
Adapun untuk WNA Cina, kata Romi, hanya 34 orang yang masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA diterapkan. Imigrasi Soekarno-Hatta meloloskan 34 WNA Cina itu karena memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). "Tujuan mereka untuk bekerja."
Selama 1 Januari hingga 6 Agustus 2021, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 371 WNA masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan seperti tujuan tidak jelas, keimigrasian, tidak memiliki kartu vaksin, tidak memiliki Kitap dan Kitas.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sebut 34 WNA Cina Masuk Saat PPKM Level 4