TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID hari ini. Penggebuk drum di grup musik SID itu akan diambil keterangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Agustus 2021.
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Jerinx SID akan dilakukan di Polda Metro Jaya, bukan di Denpasar, Bali seperti yang dilakukan saat kasus ini masih penyelidikan. Pemeriksaan akan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Yusri berharap Jerinx akan memenuhi panggilan ini setelah sebelumnya selalu mangkir saat kasus ini masih penyelidikan. "Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusri
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka, Adam Deni: Artinya Saya Serius, Bukan Pansos