TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp 862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 423.573.275.
"Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefullah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad malam, 8 Agustus 2021.
Terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini, Syaefullah mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini.
Yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian untuk memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Dan tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," kata Syaefuloh.
Selanjutnya: Syaefuloh menyebutkan, BPK mencatat ada kelalaian administrasi…