Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan pihaknya terpaksa membatalkan pemanggilan terhadap drumer I Gede Ari Astisna alias Jerinx SID hari ini.
Rencananya Jerinx SID akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pagi ini sebagai tersangka kasus ancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni.
"Pengakuannya sakit, nanti silakan tanya ke J atau kuasa hukumnya, pengakuannya sakit, kurang sehat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Agustus 2021.
Yusri mengatakan dengan ditundanya pemeriksaan terhdap durmmer grup Superman Is Dead itu hari ini, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Namun ia tak mau membeberkan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan.
"Kami upayakan menjadwalkan secepatnya," kata Yusri.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga : Besok Jerinx SID Dipanggil Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya: Harus Datang
M JULNIS FIRMANSYAH