TEMPO.Co, Jakarta - Sejak pandemi covid-19 menyergap di Indonesia tahun lalu, pemerintah sudah berkali-kali memggunakan istilah berbeda dalam penanganan Covid-19, terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan gradasi berbeda-beda.
Awalnya pemerintah menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku 17 April 2020.
Kemudian pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali, lalu di ganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari hingga Juni 2021.
Selanjutnya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, PPKM Level 4 dari 21-2 Agustus 2021 dan kini PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 karena melihat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir.
Berikut fakta-fakta PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4
1. PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klarifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.
Untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehagan yang ketat dan pengaturan jam operasional.
Untuk pusat perbelanjaan, pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Lalu untuk pemberlakuan aturan di restoran , kafe, rumah makan, pedangang kaki lima, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Selanjutnya: PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat...