Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nanti Malam PPKM Disetop? Ini Lika-liku PPKM Mikro, PPKM Darurat ke PPKM Level 4

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Sejak pandemi covid-19 menyergap di Indonesia tahun lalu, pemerintah sudah berkali-kali memggunakan istilah berbeda dalam penanganan Covid-19, terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan gradasi berbeda-beda.

Awalnya pemerintah menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku 17 April 2020.

Kemudian pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali, lalu di ganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari hingga Juni 2021.

Selanjutnya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, PPKM Level 4 dari 21-2 Agustus 2021 dan kini PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 karena melihat perkembangan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir.

Berikut fakta-fakta PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4

1. PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klarifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.

Untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehagan yang ketat dan pengaturan jam operasional.

Untuk pusat perbelanjaan, pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Lalu untuk pemberlakuan aturan di restoran , kafe, rumah makan, pedangang kaki lima, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Selanjutnya: PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

4 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

5 hari lalu

Wisatawan bermain di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada masa libur lebaran 2022. Dok. Gembira Loka
Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

6 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

6 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

7 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.


WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

7 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

7 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

8 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

8 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.