TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini gagal memeriksa I Gede Ari Astisna alias Jerinx SID setelah musikus asal Bali itu mangkir dengan alasan sakit. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus tak menerangkan secara rinci sakit yang dialami Jerinx.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa yang bersangkutan kurang sehat, tidak bisa hadir, kalau ditanya penyakitnya apa, tanya sama saudara J," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Agustus 2021.
Yusri mengatakan pihaknya membolehkan Jerinx tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Alasannya, Jerinx telah memenuhi standar pelaporan. Namun dia mengatakan Jerinx tetap harus hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Jika penggebuk drum SID itu masih beralasan sakit, maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan Jerinx secara langsung di Polda Metro Jaya.
"Nanti akan ada pemeriksaan di sini, apakah yang bersangkutan memang bisa dilakukan pemeriksaan atau tidak," kata Yusri.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada Sabtu kemarin. Hasilnya, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
M JULNIS FIRMANSYAH