Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya sedang melakukan penyusunan konstruksi perkara kasus penipuan yang diduga melibatkan keyboardis NOAH, David Kurnia Albert atau David NOAH. Setelah konstruksi kasus selesai, pihak kepolisan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini.
"Hari ini lagi rencana kami melengkapi administrasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Agustus 2021.
Yusri menerangkan, setelah semua konstruksi kasus selesai, maka pihaknya baru bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor. "Untuk sekarang masih kami undang pelapor klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di pasal 372 dan 378 KUHP yang katanya dia ditipu dan digelapkan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo mengungkapkan kasus dugaan penipuan ini berawal dari pertemuan antara kliennya dengan David pada tahun 2019. Personel grup musik NOAH itu mengaku sebagai komisaris di perusahaan galangan kapal kepada Lina dan mengatakan sedang menangani proyek yang kekurangan dana sebesar Rp 1,15 miliar.
"Saat itu David lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi.
Merasa yakin dengan David karena dikenalkan oleh seseorang yang dipercayainya, Lina kemudian meminjamkan uang senilai Rp1,15 miliar. Keyboardis NOAH itu kemudian berjanji akan mengembalikan dana tersebut bersama keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan.
Namun hingga waktu yang disepakati, David tidak memenuhi janjinya. Lina saat itu sedang sakit kanker, tak bisa menagih uangnya kepada David karena harus berobat. Hingga pada pertengahan tahun 2021, David ternyata tak juga beritikad baik mengembalikan uang pinjaman itu.
Lina melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan David ke Polda Metro Jaya pada Kamis pekan lalu. Laporan itu diterima petugas dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Selain melaporkan David NOAH, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
M JULNIS FIRMANSYAH