TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 orang yang tergabung dalam komplotan pencuri spion dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Komplotan ini biasa beroperasi di sekitar wilayah Jakarta hingga Depok.
"Satu dari 15 pelaku berstatus anak di bawah umur," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Senin, 9 Agustus 2021.
Aziz menjelaskan kelompok ini sudah melakoni pekerjaan pencurian spion sejak Januari 2021. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah melakukan pencurian sebanyak 23 kali. Aziz mengatakan pihaknya tak mempercayai begitu saja dan akan mengembangkan kasus ini.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 18 pasang kaca spion yang belum sempat dijual oleh para tersangka. "Mereka biasa menjual hasil curiannya kepada salah satu tersangka berinisial Y" kata Azis.
Kepada tersangka Y, satu pasang spion curian bisa dihargai Rp300 - 600 ribu. "Tergantung jenis spionnya dari kendaraan apa," kata Azis.
Para tersangka pencuri spion mobil yang mayoritas remaja itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Spion Mobil Ibnu Jamil
M JULNIS FIRMANSYAH